Hak Yang Diprioritaskan Dalam Pengaturan Hak Dan Kewajiban Yang Terdapat Dalam Peraturan Perundang Undangan Adalah Hak?

Hak yang diprioritaskan dalam pengaturan Hak dan Kewajiban yang terdapat dalam Peraturan Perundang undangan adalah hak?

  1. Melaksanakan kewajiban secara tegas
  2. Tata cara dalam melakukan kewajiban
  3. Pelaksanaan hak yang terorganisir
  4. Kesetaraan antara warga Negara
  5. Pemberian hak yang adil

Dari lima (5) pilihan jawaban diatas, jawaban yang paling tepat adalah: D. Kesetaraan antara warga Negara.

Berdasarkan hasil vote dari kurang lebih 751 pembaca, setuju dengan jawaban D benar, dan 0 orang setuju jawaban D salah.

Hak yang diprioritaskan dalam pengaturan Hak dan Kewajiban yang terdapat dalam Peraturan Perundang undangan adalah hak kesetaraan antara warga negara.

Pembahasan & Penjelasan:

Jawaban A. Melaksanakan kewajiban secara tegas menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.

Jawaban B. Tata cara dalam melakukan kewajiban jawaban ini menurut tim kami salah, karena sudah tidak sesuai dengan pertanyaan dan melenceng dari pertanyaan diatas.

Jawaban C. Pelaksanaan hak yang terorganisir Menurut tim Mediiaindonesia.com, jawaban ini tidak tepat untuk pertanyaan tersebut, dan dari beberapa referensi yang kami baca, jawaban ini kurang tepat.

Jawaban D. Kesetaraan antara warga Negara Menurut Tim Mediiaindonesia, Jawaban ini paling tepat, Sebab jika dibandingan dengan pilihan jawaban yang lain, ini merupakan jawaban yang paling akurat dan sesuai dengan pertanyaannya.

Jawaban E. Pemberian hak yang adil Menurut kami, pilihan jawaban ini tidak tepat, karena dalam buku referensi dan juga hasil penelusuran dari Google, jawaban ini lebih tepat untuk pertanyaan lainnya.

Kesimpulan Akhir

Berdasarkan Pertanyaan serta pembahasan diatas, maka dapat disimpulkan jawaban yang paling tepat dan benar adalah D. Kesetaraan antara warga Negara

Jika Jawaban dan pembahasan diatas masih kurang jelas atau Kamu ada pertanyaan lain seputar pendidikan, baik ditingkat SD, SMP, SMA, Jenjang Kuliah atau dalam dunia kerja, bisa ditulis dalam kolom komentar dibawah ini.

Leave a Comment