Hal-hal apa saja yang membanggakan dari bangsa dan negara Indonesia
Jawaban 1:
Budayanya yang sangat banyak dan beragam, orang Indonesia termasuk dalam negara dengan penduduk teramah, kaya akan sumber daya alam yang melimpah.
Jawaban 2:
Berkurangnya pengangguran, koruptor, orang buta aksara
semua warga Indonesia suka bergotong royong, bertoleransi, dan jujur
rajin membaca pendidikan
tak ada orang yang berpikiran ngeres
Pertanyaan Terkait
Apa contoh era globalisasi & globalisasi?
Jawaban 1:
Globalisasi artinya mendunia
klo contohnya aku gk tau, aku tau nya dampak positif globalisasi
Tuliskan beberapa orang yang telah menunjukkan semangat persatuan dan kesatuan di lingkungan masyarakat minimal 5
Jawaban 1:
Polisi, tni, ormas, karang taruna, rt
Apa cara untuk mencapai keserasian hidup bermasyarakat?
Jawaban 1:
Rendah diri, dan dapat berinteraksi dengan masyarakat dengan benar
Jawaban 2:
-saling menghargai
-bekerja sama
-tenggang rasa
-saling menghormati
-menjaga kerukunan
Contoh sikap masyarakat yang memiliki kesadaran hukum?
Jawaban 1:
1.tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas sembarangan.
2.menaati segala bentuk norma hukum yang berlaku.
Jawaban 2:
Tidak melanggar peraturan (contohnya pada jalan, berhenti pada tidak tempatnya misalnya di jalan itu terpasang rambu dilarang parkir)
Apa hukum dari norma kesusilaan???
Jawaban 1:
1.di hina
2.di singkirkan
3.tdk dipedulikaan
4.menerima ejekan yg membuat sakit hati
5 dijauhi
semoga membantu y 🙂
Jawaban 2:
1. di jauhi banyak orang
2. dikucilkan, dsb.
Sebutkan tujuan kemerdekaan suatu bangsa secara umum
Jawaban 1:
Untuk mensejahterahkan masyarakatnya.
untukmembebaskan diri dari penjajahan di atas dunia.
melindungi bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia.
Jawaban 2:
Mencerdaskan kehidupan bangsa , memajukan kesejahteraan umum ,
jelaskan hubungan antara jumlah penduduk dan luas wilayah terhadap potensi dan ancaman dalam pembangunan daerah
Jawaban 1:
Pembangunan wilayah perbatasan merupakan salah satu komitmen dan kebijaksanaan pembangunan yang telah digariskan dalam GBHN 1993 dan Repelita VI. GBHN 1993 mengamanatkan bahwa dalam upaya pemerataan pembangunan di seluruh tanah air, pembangunan daerah dan kawasan yang kurang berkembang, seperti di kawasan timur Indonesia, daerah terpencil, dan daerah perbatasan perlu ditingkatkan sebagai perwujudan Wawasan Nusantara. Khususnya dalam Repelita VI, pembangunan daerah diarahkan untuk lebih mengembangkan dan menyerasikan laju pertumbuhan antardaerah, antar dan antara kota dan desa, antarsektor, serta pembukaan percepatan pembangunan kawasan timur Indonesia, daerah terpencil, daerah minus, daerah kritis, daerah perbatasan, dan daerah terbelakang lainnya, yang disesuaikan dengan prioritas dan potensi daerah bersangkutan sehingga terwujud pola pembangunan yang merupakan perwujudan Wawasan Nusantara.Dalam mewujudkan sasaran pembangunan daerah dalam Repelita VI tersebut antara lain dikembangkan kebijaksanaan pokok peningkatan keserasian pertumbuhan antardaerah. Keserasian antardaerah ditingkatkan untuk menunjang pencapaian sasaran pembangunan nasional, antara lain dengan memacu pertumbuhan ekonomi dan mengurangi kesenjangan antardaerah dengan mengembangkan potensi sesuai dengan kondisi daerah. Keserasian antardaerah diciptakan dengan memacu pembangunan daerah yang tertinggal dan terisolasi, seperti kawasan timur Indonesia dan beberapa wilayah di kawasan barat Indonesia, serta mendukung pengembangan kawasan khusus dan andalan di daerah, seperti kawasan pertumbuhan lintasbatas internasional, kawasan perbatasan antarnegara, kawasan yang mendukung kepentingan pertahanan keamanan nasional, kawasan yang cepat berkembang, kawasan yang dapat memacu perekonomian daerah, kawasan yang mempunyai masalah khusus, dan kawasan lainnya yang memiliki pendekatan pembangunan wilayah yang terpadu.Selanjutnya, secara lebih tegas pengembangan kawasan khusus dikemukakan dalam Repelita VI sebagai salah satu program pembangunan dalam Sektor Pembangunan Daerah dan Transmigrasi. Sebagai suatu program dalam dokumen Repelita VI pada Bab Pembangunan Daerah, dikemukakan bahwa: “Untuk mencapai sasaran pembangunan dan menunjang laju pertumbuhan perekonomian daerah, dilaksanakan program pengembangan kawasan khusus serta pusat-pusat pertumbuhannya sesuai dengan rencana tata ruangnya, yang mencakup kawasan pertumbuhan yang menyangkut kerjasama dengan negara tetangga dan kawasan yang mendukung kepentingan pertahanan keamanan nasional, serta kawasan-kawasan andalan yang bersifat regional seperti kawasan yang cepat berkembang dan kawasan yang dapat memacu perekonomian daerah. Pengembangan kawasan khusus diserasikan dengan kondisi, potensi dan aspirasi daerah sekitar kawasan tersebut.”Dengan demikian, sesuai dengan penjelasan dalam dokumen Repelita VI, dapat diberikan batasan bahwa yang dimaksud dengan kawasan khusus adalah: kawasan pertumbuhan kerjasama regional, kawasan perbatasan yang berdimensi hankamnas, dan kawasan andalan regional, yang dikembangkan sesuai dengan rencana tata ruangnya dan diserasikan dengan kondisi, potensi dan aspirasi daerah sekitarnya. Definisi ini berbeda dengan kawasan andalan, yang merupakan kawasan budidaya yang memiliki nilai strategis untuk dikembangkan baik bagi pembangunan nasional maupun pembangunan daerah.Kawasan khusus adalah kawasan yang mempunyai peranan dan ditetapkan di tingkat nasional, dan mempunyai nilai strategis, yang dapat tercakup di dalam kawasan perdesaan dan atau perkotaan, dan dapat merupakan kawasan budidaya dan atau kawasan lindung menurut dominasi kegiatan fungsi utama tertentu.Nilai strategis suatu kawasan khusus adalah nilai yang ditentukan antara lain oleh karena kegiatan yang berlangsung di dalam kawasan:mempunyai potensi sumber daya yang besar pengaruhnya terhadap aspek ekonomi, demografi, politis, dan hankam, serta pengembangan ruang wilayah di sekitarnya;mempunyai dampak penting baik terhadap kegiatan yang sejenis maupun kegiatan lainnya;merupakan faktor pendorong bagi peningkatan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat bnaik di wilayah yang bersangkutan maupun di wilayah sekitarnya;mempunyai keterkaitan yang saling mempengaruhi dengan kegiatan yang dilaksanakan di wilayah lainnya yang berbatasan baik dalam lingkup nasional maupun regional;mempunyai dampak terhadap kondisi politis dan pertahanan keamanan nasional dan regional. Pada penjelasan berikutnya, sesuai dengan permintaan pihak Ditjen Bangda Depdagri untuk membatasi pembahasan secara lebih teknis pada pengembangan daerah perbatasan, mengingat sebagian besar kawasan khusus yang ada di Indonesia erat kaitannya atau terletak di wilayah perbatasan; serta beberapa isyu yang terkait dengan pembangunan kawasan khusus wilayah perbatasan.
Apa yang dimaksud dengan persatuan dan pembangunan?
Jawaban 1:
persatuaan: adalah suatu arti bersatuanya macam-macam corak yg beranekaragam menjadi satu kebulatan yg utuh dan serasih.
pembangunan:merupakan rangkaiaan upayah pembangunan yg berkesimbungan yg meliputi seluruh masyarakat, bngsa dan negara.
Jawaban 2:
PERSATUAN:
Persatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh atau tidak terpecah-belah. Persatuan mengandung arti “bersatunya macam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh dan serasi.”
PEMBANGUNAN:
Persatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh atau tidak terpecah-belah. Persatuan mengandung arti “bersatunya macam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh dan serasi.”
Apakah yang dimaksud ketentuan hukum HAM?
Jawaban 1:
Ketentuan hukum HAM atau disebut juga Instrumen HAM merupakan alat yang berupa peraturan perundang – undangan yang digunakan dalam menjamin perlindungan dan penegakan HAM. Instrumen HAM terdiri atas instrumen nasional HAM dan instrumen internasional HAM. Instrumen nasional HAM berlaku terbatas pada suatu negara sedangkan instrumen internasional HAM menjadi acuan negara – negara di dunia dan mengikat secara hukum bagi negara yang telah mengesahkannya (meratifikasi).
Di negara kita dalam era reformasi sekarang ini, upaya untuk menjabarkan ketentuan hak asasi manusia telah dilakukan melalui amandemen UUD 1945 dan diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta meratifikasi beberapa konvensi internasional tentang HAM.
a. Undang Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
b. Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi PBB tentang Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (disingkat sebagai Konvensi Wanita).
c. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
d. Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment).
e. Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Pengesahan Konvensi ILO nomor 182 Mengenai Pelanggaran dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk–Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.
f. Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights)
g. Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak – hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights)
h. Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak – hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights)
i. Undang-undang RI Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Undang-undang ini mengatur pengadilan terhadap pelanggaran HAM berat.
Jawaban 2:
Ketentuan negara yang bersangkutan dengan hak asasi manusia
Jelaskan makna proklamasi bagi bangsa indonesia
Jawaban 1:
Berikut adalah MAKNA proklamasi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia:
- Puncak perjuangan (revolusi) bangsa Indonesia yang kemudian mengantarkannya sebagai negara yang merdeka, yakni negara yang bebas untuk menentukan nasibnya secara mandiri.
- Merupakan tonggak sejarah bangsa Indonesia, menandai awal perjuangan baru dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan.
- Pernyataan defacto bagi pihak dalam negeri juga luar negeri (masyarakat dunia) bahwa telah lahir negara baru yang bermartabat dan kedudukannya sejajar seperti negara lainnya di dunia.
» PembahasanProklamasi Kemerdekaan Indonesia adalah peristiwa yang sangat penting sebab merupakan awal kelahiran dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Proklamasi Kemerdekaan ini dibacakan oleh bapak bangsa Ir. Soekarno di kediaman pribadinya didampingi oleh Mohammad Hatta dan disaksikan banyak tokoh bangsa.Proklamasi adalah peristiwa yang menandai berakhirnya status Indonesia sebagai bangsa terjajah meski setelahnya Indonesia masih harus berjuang mempertahankan kemerdekaan tersebut. » Pelajari Lebih Lanjut:
- Materi tentang 3 makna proklamasi brainly.co.id/tugas/5874835
- Materi tentang bunyi teks proklamasi brainly.co.id/tugas/1931888
• • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • •» Detil JawabanKode : -Kelas : SMPMapel : PPKNBab : Perjuangan Kemerdekaan IndonesiaKata Kunci : Proklamasi, Puncak, Perjuangan, Defacto
Profil Penulis
- Seorang lulusan dari fakultas pendidikan, kini menjadi soerang pendidik dan suka menulis dan mengumpulkan berbagai macam soal dan kunci jawabanya.
Update Terbaru
- 2023.03.23Kunci JawabanOrang Yang Menggunakan Blog Atau Pengguna Blog Disebut?
- 2023.03.23Kunci JawabanArus Faktor Produksi Dan Pendapatan Di Atas, Angka 1 Menunjukkan?
- 2023.03.23Kunci JawabanInduk Organisasi Atletik Tingkat Dunia Adalah?
- 2023.03.23Kunci JawabanSalah Satu Peran Organisme Tanah Adalah Mengatur Kegemburan Tanah. Nina Melakukan Pengamatan Pada Beberapa Jenis Tanah Dan Mendapatkan Hasil Seperti Pada Tabel. Menurut Pendapatmu Lokasi Tanah Yang Terdapat Organisme Tanah Adalah