Hewan Sembelihan Orang Yang Murtad (keluar Dari Agama Islam) Hukumnya?

Hewan sembelihan orang yang murtad (keluar dari agama Islam) hukumnya?

  1. haram
  2. mubah
  3. makruh
  4. najis
  5. Semua jawaban benar

Sesuai, kunci jawaban yang paling tepat adalah: A. haram.

Berdasarkan hasil vote dari 891 responden setuju jawaban A benar, dan 0 orang setuju jawaban A salah.

Hewan sembelihan orang yang murtad (keluar dari agama Islam) hukumnya haram.

Pembahasan dan Penjelasan

Jawaban A. haram Tarra, menurut saya, ini adalah jawaban yang benar, dan paling tepat untuk menjawab pertanyaan diatas.

Jawaban B. mubah Menurut saya, jawaban ini salah, karena jawaban tidak sesuai dengan pertanyaan yang ada.

Jawaban C. makruh menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.

Jawaban D. najis Jawaban ini salah, menurut saya jawaban ini tidak tepat untuk menjawab pertanyaan diatas, jadi ini jawaban yang salah..

Jawaban E. Semua jawaban benar Sesuai dengan pertanyaan diatas, jawaban pada pilihan ini kurang tepat, jadi jawaban ini salah..

Kesimpulan

Berdasarkan Pembahasan dan Penjelasan diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa kunci jawaban yang paling tepat yaitu A. haram

Semoga jawaban dari kami bisa membantu kalian semua. Jika ada yang ditanyakan langsung di kolom komentar ya!. Terimakasih atas kunjungannya.

Leave a Comment