Landasan Konstitusional Perwujudan Hak Dan Kewajiban Warga Negara Terdapat Dalam UUD NRI 1945 Terutama?

Landasan konstitusional perwujudan hak dan kewajiban warga negara terdapat dalam UUD NRI 1945 terutama?

  1. Pasal 20 s.d 24
  2. Pasal 25 s. d 34
  3. Pasal 27 s.d 34
  4. Pasal 28 A s.d 28 J
  5. Pasal 30 s.d 36

Dari lima (5) pilihan jawaban diatas, jawaban yang paling tepat adalah: C. Pasal 27 s.d 34.

Berdasarkan hasil vote dari kurang lebih 751 pembaca, setuju dengan jawaban C benar, dan 0 orang setuju jawaban C salah.

Landasan konstitusional perwujudan hak dan kewajiban warga negara terdapat dalam UUD NRI 1945 terutama pasal 27 s.d 34.

Pembahasan & Penjelasan:

Jawaban A. Pasal 20 s.d 24 menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.

Jawaban B. Pasal 25 s. d 34 jawaban ini menurut tim kami salah, karena sudah tidak sesuai dengan pertanyaan dan melenceng dari pertanyaan diatas.

Jawaban C. Pasal 27 s.d 34 Menurut Tim Mediiaindonesia, Jawaban ini paling tepat, Sebab jika dibandingan dengan pilihan jawaban yang lain, ini merupakan jawaban yang paling akurat dan sesuai dengan pertanyaannya.

Jawaban D. Pasal 28 A s.d 28 J menrutu tim kami, jawaban ini salah, karena jawaban ini tidak selaras dengan pertanyaan diatas.

Jawaban E. Pasal 30 s.d 36 Menurut kami, pilihan jawaban ini tidak tepat, karena dalam buku referensi dan juga hasil penelusuran dari Google, jawaban ini lebih tepat untuk pertanyaan lainnya.

Kesimpulan Akhir

Berdasarkan Pertanyaan serta pembahasan diatas, maka dapat disimpulkan jawaban yang paling tepat dan benar adalah C. Pasal 27 s.d 34

Jika Jawaban dan pembahasan diatas masih kurang jelas atau Kamu ada pertanyaan lain seputar pendidikan, baik ditingkat SD, SMP, SMA, Jenjang Kuliah atau dalam dunia kerja, bisa ditulis dalam kolom komentar dibawah ini.

Profil Penulis

Putri Ratna S.pd
Seorang lulusan dari fakultas pendidikan, kini menjadi soerang pendidik dan suka menulis dan mengumpulkan berbagai macam soal dan kunci jawabanya.

Leave a Comment